NASIONAL
Persoalan Terkait Ijazah Wapres Gibran Kini Bergulir di PTUN
Sumber : Detik.com / Oleh : admin / Kategori : NASIONAL / Post date : 30-10-2026



Urusan ijazah tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum juga tuntas. Usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan ijazah Gibran masih bergulir di PTUN Jakarta.

Sebagai informasi, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran dari sekolahnya di luar negeri yang digunakan untuk mengurus surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA. MK menyebut surat penyetaraan, yang digunakan Gibran sebagai syarat mendaftar cawapres, dibuat diterbitkan berdasarkan certificate of attendace dan dokumen selain ijazah.

Meski demikian, MK tidak menerima gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres.

Polemik ijazah Gibran tak berhenti setelah adanya putusan MK. Gugatan yang mempersoalkan penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran masih bergulir di PTUN Jakarta.

Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat ialah PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat ialah Dirjen Pendidikan Menengah da Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

Berikut isi gugatannya:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);
  3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengandung cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer (sesuai Posita IV), cacat prosedur karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan (sesuai Posita V), serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI);
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara, dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (sesuai Posita II);
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya atas perkara ini.

Persidangan terkait perkara ini sudah beberapa kali digelar sejak Agustus 2026. Terbaru, PTUN menggelar sidang dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik dan tambahan bukti surat penggugat dan tergugat secara konvensional.

Dalam sidang, Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya mengajukan pencabutan gugatan. Denny mengatakan pencabutan itu dilakukan karena pihaknya menilai tergugat tidak menghadirkan dokumen yang diperlukan

"Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di Mahkamah Konstitusi itu yang sempat agar kami pahami ada tiga. Pertama adalah certificate of attendance di UTS Insurances, kedua adalah transkrip nilai Saudara Gibran di menurut keterangan menghadiri atau ikut tiga semester kuliah yang berbeda dari informasi awal 2004-2007, dan yang ketiga adalah bukti enrollment. Itu yang kami pahami dari persidangan di MK," ujarnya.

Dia mengatakan dokumen-dokumen itu seharusnya dipegang oleh Kemendikdasmen selaku tergugat. Dia mengatakan pihaknya sudah berupaya mendapatkan bukti dokumen itu sejak sidang di MK.

"Ini bukti-bukti yang sangat substantif bagi Tergugat karena objek gugatan kami adalah surat keterangan penyetaraan itu. Dan ini penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan," ujarnya.

Dia merasa tidak mendapat keadilan karena dokumen itu tidak ditunjukkan di sidang PTUN. Denny kemudian menjadikan itu alasan mencabut gugatan.

"Maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ujarnya.

Hakim kemudian mempersilakan pihak Kemendikdasmen dan pihak Gibran menjawab menerima atau tidaknya pengajuan surat gugatan. Pihak Gibran menolak pencabutan gugatan itu.

"Karena gugatan ini, Tergugat tadi menyampaikan bahwasanya menghormati persidangan ini, namun di tengah perjalanan Tergugat mengajukan permohonan pencabutan. Saya rasa dengan apa yang sudah diajukan, kalau dari Tergugat sampaikan, kami keberatan atas pencabutan," ujar pihak Kemendikdasmen.

"Sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat," jawab kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi.

Denny meminta izin hakim untuk meninggalkan persidangan atau walk out. Hakim mengingatkan pihak Kemendikdasmen bahwa dokumen tersebut penting.

"Kami menganggap itu sudah ada semua. Tidak ada alasan untuk tidak diserahkan, kan gitu. Ketika Anda tidak menyerahkan itu, dokumen-dokumen yang dimaksud itu, artinya apa? Artinya ada dokumen, ada prosedur, atau ada substansi yang tidak sesuai atau yang dilangkahi. Nah, di forum pengadilan inilah Anda bisa menjaga kepercayaan itu," ujar hakim.

Denny tetap meninggalkan ruang sidang atau walk out. Dia juga tetap mencabut gugatan.

"Dengan tetap menghormati Majelis yang Mulia dan tetap menghormati persidangan ini untuk menegaskan sikap pencabutan itu, meskipun kami paham, tadi sudah dibacakan, kami izin untuk meninggalkan ruangan persidangan," ujar Denny sambil keluar ruang sidang.

Pengacara Tunjukkan Scan Ijazah Gibran

Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan scan dokumen ijazah Gibran dari SD hingga S1. Rullyandi menunjukkan hasil scan ijazah Gibran kepada hakim di ruang sidang.

Dia juga menunjukkan scan ijazah itu di luar ruang sidang. Ijazah dalam bentuk scan dokumen itu terdiri dari ijazah SD, SMP, sertifikat of attendence UTS Insearch, Diploma The Management Development Institute of Singapore (MDIS), dan S1 University of Bradford.

"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia. Bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya," ujar Rullyandi.

Rullyandi mengatakan bukti scan dokumen ijazah itu telah diberikan kepada hakim. Dia menyebut bukti itu juga telah diunggah ke sistem persidangan secara elektronik.

"Jadi jawaban ini sudah kami serahkan kepada Majelis, sudah kami upload di sistem e-court, dan kami sampaikan fisiknya juga kepada Penggugat, juga Tergugat," jelasnya.

Rullyandi mengatakan bentuk asli ijazah Gibran akan dilampirkan. Dia akan menunjukkan ijazah tersebut.

"Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan. Wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah, kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya," ujarnya.

Baca artikel detiknews, "Persoalan Terkait Ijazah Wapres Gibran Kini Bergulir di PTUN" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8730395/persoalan-terkait-ijazah-wapres-gibran-kini-bergulir-di-ptun.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Berita Terkait