Manajer Koperasi Desa Kelurahan/Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani kontrak akan tetap mendapatkan gaji, meskipun KDKMP belum sepenuhnya beroperasi. Sebab, para manajer tersebut tetap bekerja untuk mempersiapkan operasional KDKMP.
"Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Destry menyebut sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 159 orang menolak, dan 1.550 orang terkendala proses administrasi melewati batas waktu.
Sementara itu, baru ada sekitar 17.000 KDKMP yang sudah melalui verifikasi dan validasi (verval) untuk segera beroperasi. KDKMP yang telah melalui verval juga telah ditempatkan manajernya.
Bagi yang mendapatkan penempatan bangunan KDKM yang sudah jadi, tapi fasilitas pendukung, seperti kendaraan operasional maupun rak barang masih dalam proses pemenuhan, manajer KDKMP tetap bekerja dengan melakukan berbagai persiapan operasional awal. Mulai dari memetakan kebutuhan permintaan pasar ritel hingga mengonsolidasikan potensi produk lokal apa saja yang dimiliki oleh desa setempat.
"Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu," terang Destry.
Manajer Kopdes Digaji hingga Rp 9,3 Juta/Bulan
Destry memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah disiapkan. Pemerintah menggunakan mekanisme anggaran tahun berjalan untuk menggaji manajer KDKMP.
"Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," jelas Destry.
Destry enggan menyebutkan total anggaran yang dibutuhkan untuk gaji manajer KDKMP. Ia hanya bilang besaran gajinya di rentang Rp 6,8-9,3 juta per bulan. Total tersebut sudah disesuaikan dengan masing-masing Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah dan tunjangan umum. Daftar rincian gaji pokok serta tunjangan umum per kabupaten/kota sendiri sudah tercantum resmi dalam edaran yang diterima oleh masing-masing manajer KDKMP.
"Range-nya antara Rp 6,8 juta sampai Rp 9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan. Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya," papar Destry.
Sementara itu, untuk alur pencairan dan pembayaran gaji manajer ini dilakukan secara berjenjang.
Anggaran disalurkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi, kemudian diteruskan kepada pihak Agrinas Pangan Nusantara sebelum didistribusikan kepada para manajer di masing-masing unit koperasi.
Pihaknya mengusulkan agar tanggal penggajian dilakukan pada akhir bulan. "Kita sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan setelah tanggal 25 atau kalau ini kami sedang proses, ya," tuturnya.
Baca artikel detikfinance, "Gaji Manajer Rp 9,3 Juta Tetap Dibayar Meski Kopdes Belum Beroperasi" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8710901/gaji-manajer-rp-9-3-juta-tetap-dibayar-meski-kopdes-belum-beroperasi.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

