Batas gaji penerima KPR subsidi akan dinaikkan menjadi maksimal Rp 17 juta. Rencana ini dinilai perlu dipertimbangkan secara matang, salah satunya terkait segmentasi penyaluran KPR subsidi.
Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto menilai kebijakan ini bisa berdampak positif karena dapat memperluas akses pemilikan rumah bagi masyarakat berpendapatan tanggung atau menengah. Selama ini, kelompok tersebut kerap sulit menjangkau hunian karena berada di antara segmen rumah subsidi dan rumah komersial.
"Ada kelompok masyarakat menengah yang secara penghasilan tidak lagi masuk kategori MBR yang tradisional tetapi pada saat yang sama mereka belum cukup kuat untuk masuk pasar perumahan komersial tanpa dukungan pembiayaan," kata Ferry kepada detikProperti,
Namun, segmentasi antara masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dalam penyaluran KPR subsidi perlu dibuat jelas. Mulai dari kuota, mekanisme penyaluran, skema bunga, hingga produk yang ditawarkan. Semua aspek perlu diatur agar kedua kelompok tidak saling berebut akses.
Ia juga menyarankan agar kuota KPR subsidi ditambah sehingga bisa mengakomodasi lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Di sisi lain, penambahan kuota tersebut juga perlu diimbangi dengan peningkatan pasokan rumah.
"Cuma pemerintah juga perlu memastikan bahwa penambahan kelompok penerima ini juga diikuti dengan penambahan kapasitas program dan juga supply rumahnya. Jangan sampai terjadi kompetisi antara orang-orang yang berpenghasilan Rp 17 juta dengan kelompok yang berpenghasilan lebih rendah untuk mendapatkan kuota dan produk yang sama," jelasnya.
Selain itu, skema subsidi dapat dibuat berjenjang. Masyarakat berpenghasilan lebih rendah mendapat dukungan lebih besar, sedangkan kelompok berpenghasilan lebih tinggi mendapat subsidi yang lebih terbatas. Dengan begitu, subsidi tetap lebih banyak diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Terpisah, Head of Research JLL Indonesia Yunus Karim juga mengungkapkan hal senada. Dengan batas pendapatan hingga Rp 17 juta untuk membeli rumah maksimal Rp 500 juta. Kebijakan ini memperluas target penerima KPR subsidi.
"Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif dengan memperluas akses kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan hingga Rp 17 juta," kata Yunus.
Hal ini bisa berpotensi meningkatkan permintaan rumah subsidi dan mendorong pengembang untuk lebih banyak membangun rumah subsidi.
Di sisi lain, kenaikan batas gaji belum tentu langsung meningkatkan peminat KPR subsidi. Sebab, selain dari segi harga dan pembiayaan, permintaan rumah juga dipengaruhi oleh kualitas, lokasi, dan aksesibilitas rumah yang ditawarkan.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan program bantuan di bidang properti untuk kuartal IV 2026. Salah satunya dengan meningkatkan batas maksimal penghasilan penerima bantuan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menjadi Rp 17 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan kali ini menargetkan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dengan batasan gaji hingga Rp 17 juta. Kelompok itu bisa mendapatkan bunga KPR hanya 6 persen. Program ini sebelumnya pernah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap tetapi memiliki usaha (UMKM).
"Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).
Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada KPR subsidi, tetapi ketentuan bunganya sebesar 5 persen buat rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun (rusun). Kali ini bunga dinaikkan angkanya. Adapun nilai rumah yang dapat dibeli menggunakan KPR subsidi sampai dengan Rp 500 juta.
Baca artikel detikproperti, "Batas Gaji KPR Subsidi Rp 17 Juta, Segmentasi Penerimanya Harus Jelas" selengkapnya https://www.detik.com/properti/berita/d-8690153/batas-gaji-kpr-subsidi-rp-17-juta-segmentasi-penerimanya-harus-jelas.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

