Pemerintah akan melakukan pembatasan Pertalite untuk kalangan tertentu. Tidak semua jenis kendaraan bisa beli Pertalite. Namun, kendaraan tertentu masih dibolehkan membeli BBM subsidi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan desil 10 berpotensi tak lagi diperbolehkan beli BBM subsidi. Pembatasan ini diperlukan lantaran penyaluran BBM subsidi sekelas Pertalite belum tepat sasaran.
"Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," kata Purbaya usai menggelar rapat koordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip detikFinance.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, masih ada beberapa kendaraan tertentu yang dibolehkan mengisi BBM subsidi seperti Pertalite. Menurut Bahlil, pengguna sepeda motor masih dibolehkan membeli Pertalite seperti sebelumnya.
"Nggak, sepeda motor nggak dibatasi kok. Berarti nggak ada perubahan untuk sepeda motor" kata Bahlil seperti dikutip CNBC Indonesia.
Ini masih mengacu kepada kebijakan saat ini. Ketika kendaraan roda empat wajib terdaftar dalam Subsidi Tepat dan harus punya QR Code untuk membeli Pertalite, sepeda motor tidak diwajibkan dan tetap bisa membeli Pertalite.
Bahlil menjelaskan bahwa pembatasan BBM subsidi sebenarnya menyasar jenis kendaraan yang dianggap tidak layak menerimanya. Ia mencontohkan mobil mewah seperti BMW dan Mercedes-Benz sebagai kategori kendaraan yang seharusnya tidak lagi menggunakan Pertalite.
"Jadi gini, nanti menyangkut pembatasan itu nanti kan ada jenis kendaraan ya, jangan pakai BMW pakai Mercy masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri (Purbaya) tadi," katanya.
Baca artikel detikoto, "Tenang! Kendaraan Jenis Ini Nggak Kena Pembatasan Pertalite" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-8616292/tenang-kendaraan-jenis-ini-nggak-kena-pembatasan-pertalite.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Berita Terkait
- Terbongkar Modus Illegal Logging, Diduga Jadi Penyebab Banjir di Sumatera
- Selebgram Lula Lahfah Meninggal, Ini Penjelasan Dokter
- Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
- Memanas! AS Cegat Kapal Tanker Minyak Iran, Perintahkan Putar Balik
- Mendag Tepis Wajib NIB Terkait Pajak: Nggak Ada Hubungannya!
