NASIONAL
Viral Driver Ojol Histeris saat Motor Diangkut, Dishub Buka Suara
Sumber : Liputan6.com / Oleh : admin / Kategori : NASIONAL / Post date : 20-06-2026



Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur buka suara soal video driver ojek online (ojol) memohon motornya tidak diangkut petugas Dishub yang sedang melakukan penertiban. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam unggahan akun Instagram @depok24jam, driver ojol dinarasikan tengah mengambil pesanan makanan saat motornya diangkut. Saat kembali, driver ojol terlihat memohon-mohon sampai memanjat pintu sopir truk pengangkut agar motornya tak dibawa.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak menjelaskan peristiwa itu terjadi saat petugas tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Jatinegara Timur depan J-Town pada Rabu, 17 Juni 2026. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Tindakan yang dilakukan meliputi penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran parkir,” kata Harlem dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Saat dilakukan penertiban, lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar diangkut. Rupanya, salah satu pemilik kendaraan pengemudi ojek online. Dia mendatangi petugas setelah tahu motornya di atas truk angkut

Motor Diambil Kembali Usai Buat Pernyataan

Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan lalu diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem.

Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.

Harlem menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan kepada seluruh kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.

Penertiban bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Harlem.


Berita Terkait