EKONOMI
Pemerintah Minta BUMN-Swasta WFH 1 Hari, Tak Potong Gaji dan Cuti!
Sumber : Detik.com / Oleh : admin / Kategori : EKONOMI / Post date : 01-04-2026



Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan Work From Home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah. SE tersebut mengatur penerapan WFH bagi pegawai swasta, BUMN dan BUMD.

Dalam SE nomor M6HK04/III tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, disebutkan bahwa dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2026).

Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban gaji dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan. Penerapan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegas Yassierli.

Sementara itu, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan juga diminta tetap memastikan kinerja hingga produktivitas tetap terjaga.

"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tutupnya.

Baca artikel detikfinance, "Pemerintah Minta BUMN-Swasta WFH 1 Hari, Tak Potong Gaji & Cuti!" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8424770/pemerintah-minta-bumn-swasta-wfh-1-hari-tak-potong-gaji-cuti.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Berita Terkait