Berdasarkan dokumen resmi negara berupa Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN, anggaran pendidikan senilai Rp 769 triliun tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan murni. Sebagian dialokasikan untuk program MBG.
PDI Perjuangan membuka data resmi terkait sumber anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut berasal dari porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Penjelasan ini disampaikan merespons beredarnya narasi simpang siur di media sosial mengenai pendanaan program tersebut.
“Klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas. Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial,” ujar Esti dalam jumpa pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Esti menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi negara berupa Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN, anggaran pendidikan senilai Rp 769 triliun tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan murni. Sebagian dialokasikan untuk program MBG.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” kata Esti.
Bantah Ada Efisiensi di Kementerian/Lembaga
Penjelasan senada disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu. Ia menepis anggapan bahwa anggaran MBG berasal dari hasil efisiensi kementerian dan lembaga.
“Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” ujar Adian.
Menurut Adian, dalam penjelasan Pasal 22 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.
“Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional Rp 223.558.960.490,” jelas Adian.
Komitmen PDIP
Adian menegaskan, penyampaian data tersebut merupakan bentuk komitmen PDIP terhadap transparansi dan penghormatan terhadap konstitusi serta tata kelola negara.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak lagi terjebak pada informasi yang keliru.
“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian. Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” pungkas Adian.
Berita Terkait
- Berikut Alasan Markas Koarmada I TNI AL Dipindah ke Kepri dari Jakarta
- Menu Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Batuaji Viral, Dinilai Jauh dari Standar
- Bakal Ada Penangkapan Mafia Besar-besaran, Ini Bocoran dari Purbaya!
- Viral Video Makan Bergizi Gratis Disajikan dalam Kantong Plastik
- Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, Diiringi Penarikan Utang Rp832 Triliun
- Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan, Menu dan Waktu Disesuaikan
