KRIMINAL
Komisi II DPR RI Soroti Tuntutan Pidana Mati Kasus Narkotika di Batam
Sumber : perkuadmedia.id / Oleh : akbar / Kategori : KRIMINAL / Post date : 24-02-2026



perkuadmedia - Komisi II DPR RI memberikan perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada terdakwa dalam kasus narkotika di Batam. Sikap tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat khusus yang membahas perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Habiburokhman menegaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia telah mengalami perubahan mendasar seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Jika sebelumnya sistem hukum lebih berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan, kini pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang ditempatkan sebagai upaya terakhir dan penerapannya harus sangat ketat serta selektif,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 98 KUHP baru yang menegaskan bahwa hukuman mati merupakan ultimum remedium atau langkah terakhir dalam sistem pemidanaan. Selain itu, Pasal 54 KUHP baru juga mengatur kewajiban hakim untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, mulai dari tingkat kesalahan terdakwa, sikap batin, hingga latar belakang dan riwayat hidup yang bersangkutan.

Komisi II DPR RI menilai, penerapan hukuman mati harus benar-benar memperhatikan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas sesuai semangat pembaruan hukum pidana nasional. Hal ini dinilai penting agar penegakan hukum tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam KUHP terbaru.


Berita Terkait