Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ungkap tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 akan dicairkan lebih awal. Meski belum membocorkan tanggal pastinya, Purbaya menyebut pencairan THR ASN dilakukan mulai awal-awal Ramadan 2026.
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya dikutip dari detikFinance, Rabu (18/2/2026).
ASN dalam hal ini termasuk juga guru Pegawai Negeri Sipill (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu berapa besaran THR yang diterima guru PNS dan PPPK?
Komponen THR Guru PNS dan PPPK
Ketentuan THR pegawai ASN setiap tahunnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di 2026, PP soal THR belum diluncurkan ketika artikel ini ditulis pada Rabu, 18 Februari 2026.
Mengacu pada PP THR tahun sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bila komponen THR terbagi menjadi dua. Pertama bagi guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi pusat, serta kedua bagi mereka yang bertugas di instansi daerah.
Bagi yang bertugas di instansi pusat, anggaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan untuk guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi daerah,THR bersumber dari APBD, dengan ketentuan:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja untuk guru ASN bisa diberikan dengan tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 bulan. Ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi adalah 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja.
THR bagi guru PPPK memiliki ketentuan tambahan, seperti:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya tidak diberikan THR.
Gaji Guru PNS dan PPPK
Gaji Guru PNS
Adapun besaran gaji guru PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Gaji Guru PPPK
Gaji guru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besarannya yaitu:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Besaran THR Guru PNS dan PPPK
Besaran THR guru PNS dan PPPK bisa berbeda setiap orangnya sesuai dengan golongan dan masa kerja yang telah dilalui. Selain itu, THR juga akan ditambah dengan komponen lain, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan umum lainnya.
Namun, sebagai contoh detikers bisa memperkirakan besaran THR dengan ilustrasi berikut: Andi merupakan guru PNS Golongan IIIA dengan gaji Rp 4.575.200 per bulan yang bekerja di instansi pusat. Ia sudah memiliki sertifikat pendidik, sehingga mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji per bulannya.
Dengan begitu besaran THR yang ia terima bisa mencapai lebih dari dua kali gaji pokok. Di mana gaji pokoknya yakni Rp 4.575.200 ditambah dengan tunjangan kinerja Rp 4.575.200, sehingga THR yang Andi dapatkan mencapai Rp 9.150.400.
Jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan lainnya. Namun, jumlah tersebut juga bisa lebih kecil bagi guru PPPK berdasarkan ketentuan tambahan atau guru belum memiliki sertifikat pendidik.
Demikianlah gambaran besaran THR guru PNS dan PPPK. Semoga membantumu!
