Perkuadmedia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pengusaha untuk menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi karyawan selama periode Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dianjurkan berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Yassierli menegaskan, penerapan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Pasalnya, pekerja tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meskipun tidak bekerja dari kantor.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, Yassierli memastikan upah karyawan tetap dibayarkan secara penuh selama pelaksanaan WFA. Besaran gaji diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau berdasarkan kesepakatan kerja yang berlaku.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai perjanjian. Jam kerja dan pengawasan dapat diatur perusahaan agar produktivitas tetap terjaga,” jelasnya.
Imbauan ini nantinya akan dituangkan dalam surat edaran Menaker yang disampaikan kepada para gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia. Meski demikian, Menaker menekankan bahwa kebijakan WFA bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing perusahaan.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Beberapa bidang dinyatakan dikecualikan, seperti sektor kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan operasional produksi dan pabrik.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang menyangkut pelayanan langsung atau keberlangsungan produksi,” pungkas Yassierli.
