Perkuadmedia - Seorang guru berinisial MJ (33) yang mengajar di SMK Negeri 1 Batam dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap siswanya. MJ diketahui merupakan guru mata pelajaran agama dan diduga melakukan perbuatan tidak pantas setelah jam pelajaran sekolah berakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang guru. Korban yang merupakan siswa laki-laki diduga dipanggil secara khusus ke ruangan tersebut saat kondisi sekolah sudah sepi.
Kepala SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Ia menyatakan pihak sekolah telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan. Sekolah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar Deden, Senin (9/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari siswa kelas X. Pihak sekolah kemudian melakukan pendataan internal melalui angket yang melibatkan sekitar 50 responden. Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah pengakuan dugaan tindakan pelecehan, mulai dari sentuhan tidak pantas hingga perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual serius terhadap siswa laki-laki.
Deden menjelaskan, modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanggil siswa dengan alasan pelanggaran atau masalah kedisiplinan, lalu membawa mereka ke ruang guru yang sudah kosong setelah kegiatan belajar mengajar selesai.
“Pengakuan korban juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukkan guru tersebut membawa siswa ke ruangan,” ungkapnya.
Menurut Deden, selama ini MJ dikenal berperilaku normal dalam keseharian di sekolah. MJ tercatat mulai mengajar di SMKN 1 Batam sejak tahun 2023. Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar sambil menunggu proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk mengungkap fakta dan memastikan penanganan kasus sesuai dengan hukum yang berlaku.
