Perkuadmedia.id - Interpol resmi menerbitkan red notice atau status buronan internasional terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid. Dengan status tersebut, sebanyak 109 negara anggota Interpol diminta melakukan penangkapan dan menyerahkan Riza Chalid kepada aparat penegak hukum Indonesia.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung, menyampaikan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah berlaku sejak 23 Januari 2026. Status tersebut diterbitkan langsung oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Interpol red notice atas nama M Riza Chalid sudah resmi terbit dan telah disebarkan ke seluruh negara anggota,” ujar Untung di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025 terkait dugaan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dengan terbitnya red notice ini, aparat penegak hukum di negara anggota Interpol wajib melakukan penangkapan, penahanan, dan proses penyerahan jika keberadaan Riza Chalid terdeteksi.
Untung mengungkapkan bahwa saat ini keberadaan Riza Chalid sudah diketahui berada di salah satu negara anggota Interpol, meski pihaknya belum mengungkapkan secara rinci lokasi tersebut. Ia memastikan Riza Chalid tidak berada di Prancis dan Interpol Indonesia telah menjalin koordinasi dengan negara terkait.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi, Riza Chalid terakhir kali terdeteksi menggunakan paspor Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Malaysia. Sebelumnya, ia tercatat bepergian melalui Bandara Singapura pada Oktober 2024. Dari catatan tersebut, Riza Chalid diyakini masih berada di Malaysia.
Pemerintah Malaysia sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Riza Chalid. Bahkan, kasus buronan korupsi asal Indonesia tersebut sempat menjadi perhatian serius di parlemen Malaysia.
Dengan status buronan internasional yang kini melekat, aparat Indonesia berharap proses penegakan hukum terhadap Riza Chalid dapat segera dilakukan.
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait
