Perkuadmedia - Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara atas laporan yang masuk sejak September 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut, status tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi tertanggal 22 September 2025.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengaku kliennya terkejut dengan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, Habib Bahar sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 2025 dan mengira perkara tersebut telah selesai.
Ichwan mengatakan pihaknya baru menerima surat panggilan pemeriksaan pada Minggu (1/2) malam yang diantarkan langsung oleh petugas kepolisian ke kediaman Habib Bahar. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Rabu (4/2), dan ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif.
Pihak kuasa hukum membantah tudingan keterlibatan Habib Bahar dalam aksi penganiayaan. Ichwan menyebut Habib Bahar justru berupaya melerai dan menyelamatkan korban di lokasi kejadian, namun situasi saat itu tidak terkendali karena banyaknya massa.
Sementara itu, korban penganiayaan diketahui merupakan anggota Banser Kota Tangerang berinisial R. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan status korban sebagai anggota Banser.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh istri korban, R diduga disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya disebut Habib Bahar bin Smith.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya robek di pelipis mata kiri, mata lebam, hidung berdarah, bibir luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan. Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Berita Terkait
- Perseteruan Timnas Prancis Makin Memanas Usai Tersingkir
- Ada 3 Titik Demo di Jakpus Hari Ini, 4.645 Personel Siaga
- Purbaya Curiga Penempatan Duit Pemerintah Rp 285 T di Deposito Berjangka
- 6 Pemain Badminton dengan Ranking Dunia No 1 Terlama
- Duduk Perkara Richard Lee Susul Dokter Detektif Jadi Tersangka
- Klaim Diculik AS, Maduro Tetap Tegaskan Status Presiden di Persidangan
