Perkuadmedia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya temuan signifikan di sektor perdagangan tekstil sepanjang tahun 2025. Dalam catatan capaian strategisnya, PPATK mencatat dugaan penyembunyian omzet hingga Rp12,49 triliun yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung transaksi penjualan ilegal.
Sepanjang 2025, PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi strategis di sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun. Dari rangkaian analisis tersebut, sektor tekstil menjadi salah satu yang disorot karena indikasi kuat praktik penghindaran kewajiban perpajakan.
Meski demikian, PPATK belum merinci identitas pihak atau perusahaan yang terlibat dalam dugaan transaksi ilegal tersebut. PPATK menegaskan telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mencegah dan menindak praktik penghindaran pajak.
PPATK juga mencatat bahwa sinergi dengan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Total kontribusi tersebut mencapai Rp18,64 triliun dalam periode 2020 hingga Oktober 2025.
Di sisi lain, PPATK menilai praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan nasional serta stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu, PPATK berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Ke depan, PPATK akan melakukan audit intensif terhadap praktik jual beli rekening yang kerap menjadi sarana utama kejahatan digital. Selain itu, penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi intelijen keuangan dengan berbagai negara juga terus ditingkatkan.
