Status warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat praktik penipuan digital atau scam di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Kamboja dan Filipina menuai perdebatan. Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/1/2026), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa tidak semua WNI tersebut dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mahendra menilai, sebagian WNI justru berperan aktif sebagai pelaku kejahatan penipuan digital dan karenanya harus diproses sesuai hukum pidana. Ia menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas scam tidak bisa serta-merta dibenarkan dengan alasan eksploitasi.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. Meski demikian, Mardani menyoroti minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri sebagai salah satu faktor yang mendorong WNI terjerumus ke praktik penipuan daring lintas negara.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan status WNI di luar negeri, apakah sebagai korban atau pelaku. Menurutnya, penetapan status tersebut memiliki implikasi hukum yang berbeda dan harus melalui proses verifikasi yang mendalam.
Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas persoalan kejahatan siber lintas negara yang melibatkan WNI, sekaligus menuntut pendekatan hukum yang adil, tegas, dan proporsional.
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait
