Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana ekonomi berupa penipuan dan penggelapan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan berlangsung sejak Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pagi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik juga mendalami dugaan pembuatan laporan keuangan dan pembukuan palsu, termasuk pencatatan yang tidak didukung dokumen sah. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat yang diduga menggunakan proyek fiktif.
Selama kurang lebih 16 jam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun data dan informasi elektronik. Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi fraud dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang diduga digunakan adalah pemanfaatan proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam yang sudah ada.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami seluruh temuan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
