Seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga pelaku jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meski demikian, Hogi saat ini berstatus tahanan luar setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki tahap II.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Secara kebetulan, Hogi yang mengemudikan mobil bertemu dengan istrinya di sekitar Flyover Janti, dan keduanya melaju beriringan.
Menurut penuturan Arsita, tas miliknya dijambret oleh dua pria berboncengan sepeda motor. Ia mengaku berteriak meminta pertolongan, namun tidak ada orang lain di sekitar lokasi selain suaminya.
Melihat istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi kemudian berusaha menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor pelaku menggunakan mobil yang dikendarainya. Upaya tersebut berujung kecelakaan ketika sepeda motor pelaku naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok. Dua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus dugaan penjambretan sendiri dihentikan oleh Satreskrim Polresta Sleman karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut dan ditangani oleh Satlantas Polresta Sleman.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa pengemudi mobil telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan satu pihak, tetapi seluruh rangkaian proses hukum,” ujar Mulyanto, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mengingat dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban meninggal dunia. Polisi menekankan bahwa proses hukum tidak berpihak pada siapa pun.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Sementara itu, pihak keluarga berharap agar proses hukum berjalan adil. Arsita menyatakan bahwa tindakan suaminya murni dilakukan sebagai respons spontan untuk melindunginya dari tindak kejahatan.
“Saya hanya berharap keadilan. Suami saya bertindak karena ingin membela saya,” ujarnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses di kejaksaan dan akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan.
Berita Terkait
- Kesebelasan Bunga Api Juarai AFM U-13 part IV 2022 di Lapangan Garuda Sukutokan
- Kapal Perang Israel Cegat Armada Bantuan Gaza, Greta Thunberg dkk Ditahan
- Momen Haru Kala Polisi di Jambi Beri Waktu Tahanan Peluk Anak
- Purbaya Curiga Penempatan Duit Pemerintah Rp 285 T di Deposito Berjangka
- 13 Event Pariwisata November 2025 di Kepri, dari Atraksi Budaya hingga Marathon Internasional
- Drama Evakuasi Bilqis dari Suku Anak Dalam Jambi Berakhir Damai
