Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MIR (33) ditangkap aparat Polres Cianjur setelah menganiaya dan merampok seorang lansia yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Aksi tersebut diduga dipicu kecanduan judi online.
Korban, Tito Sopiah (69), mengalami penganiayaan dan kehilangan harta berupa emas, berlian, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp126 juta. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan silaturahmi. Karena masih kerabat dan sering berkunjung, korban tidak menaruh curiga. Namun, pelaku tiba-tiba melakukan kekerasan dengan mencekik dan memukuli korban, lalu menyeret, mengikat tangan, serta menutup mata korban yang sudah lanjut usia.
“Pelaku kemudian mencari barang berharga yang disimpan korban. Ia menemukan emas, berlian, dan uang tunai yang disimpan di dalam ember,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Cianjur. Polisi menyebut MIR merupakan guru PPPK di salah satu sekolah menengah di wilayah Cianjur.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku melakukan perampokan karena terlilit judi online. Sebagian barang hasil curian telah dijual, sementara sisanya diduga dibuang. Polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut agar dapat dikembalikan kepada korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menambahkan, berdasarkan tes urine, pelaku juga terindikasi mengonsumsi obat terlarang jenis benzodiazepine dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Fajri.
Polisi memastikan korban saat ini mendapatkan pendampingan medis dan pemulihan trauma, mengingat kondisi korban yang sudah lanjut usia dan mengalami luka akibat penganiayaan.
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait
