NASIONAL
DPRD Batam Terima Pengunduran Diri Wakil Ketua III, PAW Segera Diproses
Sumber : perkuadmedia.id / Oleh : akbar / Kategori : NASIONAL / Post date : 15-01-2026



Batam - DPRD Kota Batam secara resmi menerima surat pengunduran diri Hendra Asman, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut DPRD sekaligus menetapkan pemberhentian Hendra Asman dan mengusulkan Muhammad Yunus Muda, S.E. sebagai pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Menurut Kamaluddin, pengunduran diri Hendra Asman dilatarbelakangi oleh kondisi kesehatan. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis di Mount Elizabeth Medical Center, Singapura, sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan DPRD secara optimal.

“Pergantian ini dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD hanya menjalankan proses sebagaimana diatur dalam hukum,” ujar Kamaluddin.

Ia menjelaskan, usulan PAW pimpinan DPRD tersebut merujuk pada surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 12 Januari 2026. Usulan itu kemudian mendapat persetujuan dari DPP Partai Golkar melalui surat tertanggal 31 Desember 2025, yang menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai calon pengganti.

Penetapan agenda PAW juga telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Batam pada 13 Januari 2026, sehingga dimasukkan dalam agenda rapat paripurna.

Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur tata cara pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna dan keputusan DPRD.


Berita Terkait