Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan pandangannya mengenai makna pajak dalam kehidupan bernegara. Ia menyebut bahwa pajak bukan sekadar penerimaan negara, melainkan amanah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
Menurut Bimo, pajak dapat dipandang sebagai “uang Tuhan” yang dititipkan kepada orang-orang berkemampuan lebih, baik karena kecakapan maupun kerja keras. Di dalam harta tersebut, kata Bimo, terdapat hak warga yang kurang mampu dan perlu dibantu melalui mekanisme fiskal negara.
Dalam Perayaan Natal DJP, Minggu (11/1/2026), Bimo menegaskan bahwa penyalahgunaan uang pajak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika dan nilai keimanan. Ia mengingatkan bahwa tindakan mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk kezaliman terhadap hak masyarakat yang membutuhkan.
Bimo menekankan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, ia mengajak seluruh pegawai untuk saling menjaga, mengingatkan, serta membangun lingkungan kerja yang aman, terbuka untuk berdialog, adil, dan berlandaskan integritas.
Ia juga mengajak seluruh jajaran DJP berkomitmen meninggalkan praktik-praktik menyimpang dan menjaga institusi sebagai “rumah besar bersama”, terlebih di tengah berbagai perubahan yang sedang berjalan di tubuh DJP.
Seruannya disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai pajak. Bimo berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan meminta seluruh pegawai menjaga nama baik institusi serta keluarganya masing-masing.
