KPK menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi pengurangan nilai pajak. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).
Ketiganya tercatat pernah melaporkan harta kekayaan di LHKPN.
-
Dwi Budi Iswahyu memiliki kekayaan Rp 4,87 miliar dengan isi garasi senilai Rp 406 juta (Mazda 1987, BMW 323i 1996, Piaggio 2014, Vespa Primavera 2017, Honda Rebel 2018, Fortuner 2016).
-
Agus Syaifudin memiliki harta Rp 3,23 miliar, isi garasi Rp 720 juta (Supra X 2004, CBR 150 2009, CR-V 2021, Nmax 2024, Xpander Cross 2021).
-
Askob Bahtiar memiliki harta Rp 2,65 miliar, isi garasi Rp 420 juta (Suzuki Skywave 2009, Vario 2009, Forza 2018, PCX 2021, Vespa 1974, Wuling Air EV 2024, Vespa Excell 1999).
KPK menyebut ketiganya diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Awalnya tim pajak menemukan potensi kurang bayar PBB 2023 sekitar Rp 75 miliar, namun kemudian terjadi kesepakatan pembayaran sebesar Rp 15,7 miliar.
Dana suap diduga ditukarkan ke dolar Singapura (SGD) dan didistribusikan tunai kepada sejumlah pejabat pajak. Saat proses pembagian uang inilah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
KPK menyatakan perkara masih dikembangkan dan para pihak yang ditetapkan tersangka tetap berhak membela diri sesuai asas praduga tak bersalah.
