Pati – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyoroti meningkatnya permohonan dispensasi nikah dari pasangan usia muda. Salah satu kasus yang mencuri perhatian yaitu pasangan berusia 14 tahun dan 16 tahun yang menikah setelah mendapat dispensasi, namun akhirnya bercerai hanya enam bulan kemudian
Humas PA Pati, Aridlin, mengatakan pengajuan dispensasi nikah didominasi remaja usia 17–18 tahun, namun tidak sedikit juga yang masih 14–15 tahun.
“Yang paling banyak usia 17 dan 18. Tapi ada juga yang 14 sampai 19 tahun,” ujarnya kepada wartawan.
Kronologi Kasus
Pasangan 14 dan 16 tahun tersebut mengajukan dispensasi pada Mei 2025. Permohonan dikabulkan dan keduanya dinikahkan.
Namun, sebelum pernikahan, sang anak diketahui sudah lahir lebih dahulu. Bayi tersebut berusia dua bulan saat keduanya dinikahkan.
Orang tua kedua belah pihak ikut memohon agar pernikahan tetap dilakukan karena tekanan sosial.
“Orang tuanya khawatir pandangan masyarakat. Mereka sudah sering terlihat bersama. Kalau tidak dinikahkan nanti bagaimana,” kata Aridlin.
Berujung Perceraian
Enam bulan setelah menikah, tepatnya pada November 2025, pasangan tersebut kembali mengajukan perkara ke PA Pati, kali ini untuk perceraian.
Alasan perceraian disebut didominasi persoalan ekonomi dan ketidaksiapan mental membina rumah tangga di usia sangat muda.
“Mereka masih usia sekolah, ekonomi belum siap. Itu yang menjadi alasan utama,” jelas Aridlin.
Fenomena Dispensasi Nikah Meningkat
PA Pati mencatat kenaikan permohonan dispensasi nikah dalam beberapa tahun terakhir. Faktor yang sering muncul yaitu:
-
kehamilan di luar nikah
-
dorongan orang tua
-
desakan sosial dan rasa malu
-
ketidaksiapan ekonomi sehingga konflik rumah tangga muncul
Pengadilan menegaskan bahwa setiap permohonan dispensasi melalui proses pemeriksaan ketat, termasuk mendengarkan keterangan orang tua dan calon pasangan.
Namun, kasus perceraian dini menjadi bukti bahwa pernikahan usia anak berisiko tinggi karena ketidakmatangan mental dan ekonomi.
