NASIONAL
KPK Bergerak! Eks Menag Yaqut Tersangka - Benarkah Ada Kerugian Negara Rp 1 Triliun?
Sumber : perkuadmedia.id / Oleh : akbar / Kategori : NASIONAL / Post date : 09-01-2026



Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia pada tahun tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar, telah dilakukan penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Hal senada juga disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengonfirmasi status tersangka tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah lobi pemerintah kepada Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut seharusnya difokuskan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi dua:

  • 10 ribu untuk haji reguler

  • 10 ribu untuk haji khusus

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Haji, porsi haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut setidaknya 8.400 calon jemaah haji reguler, yang telah menunggu lebih dari 14 tahun, gagal berangkat pada 2024 meski kuota tambahan sudah tersedia.

Dugaan Kerugian Negara

KPK menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah aset, termasuk:

  • rumah

  • kendaraan

  • uang dalam bentuk mata uang asing

Bagaimana Modusnya?

Menurut penyidik, penyimpangan terjadi dalam proses pembagian kuota tambahan yang diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu di skema haji khusus. Penelusuran aliran dana dan pihak yang terlibat masih terus dilakukan.

Langkah Selanjutnya

 

KPK menyatakan akan memanggil berbagai pihak terkait untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pejabat Kementerian Agama saat itu serta pihak swasta yang diduga terlibat.


Berita Terkait

Tidak ada berita terkait