Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy yang disampaikannya dalam pertunjukan bertajuk “Mens Rea”. Laporan tersebut diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan laporan dibuat karena materi yang disampaikan Pandji dinilai memicu kegaduhan di ruang publik.
“Menurut kami, materi tersebut merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta perpecahan. Itu menjadi keresahan kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, dan juga kawan-kawan dari Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Dalam laporan tersebut, Pandji dipersangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Pelapor berharap kasus ini segera diproses oleh aparat kepolisian.
“Kami berharap bisa secepat mungkin ditindaklanjuti. Jika memungkinkan, segera dipanggil untuk klarifikasi, dan apabila memenuhi unsur, ya diproses sesuai ketentuan hukum,” tambah Rizki.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan laporan telah diterima dan sedang dalam tahap penanganan awal.
“Benar, laporan diterima tanggal 8 Januari 2026. Dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui akun media sosialnya telah dilakukan, namun belum mendapat respons.
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait
