KRIMINAL
Bareskrim Sita Uang Rp 96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online, Libatkan 21 Website dan Perusahaan Fiktif
Sumber : perkuadmedia.id / Oleh : akbar / Kategori : KRIMINAL / Post date : 08-01-2026



Jakarta – Bareskrim Polri menyita dana senilai total sekitar Rp 96,7 miliar dari hasil penindakan jaringan dugaan perjudian online dan tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyitaan dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap aktivitas judi online yang diduga beroperasi di tingkat nasional maupun internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa nilai penyitaan berasal dari dua sumber. Pertama, hasil pengungkapan situs-situs yang diduga terkait judi online senilai sekitar Rp 59,1 miliar. Kedua, hasil pengembangan tiga LHA PPATK senilai sekitar Rp 37,6 miliar.

“Ada dua sumber. Pertama dari temuan patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti, sekitar Rp 58 miliar lebih. Kedua dari LHA PPATK sekitar Rp 37 miliar,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Melalui patroli siber, penyidik menemukan sejumlah situs yang diduga menawarkan berbagai permainan judi online. Dari hasil penelusuran, juga teridentifikasi adanya aliran dana yang diduga terkait kegiatan tersebut melalui sejumlah penyedia jasa pembayaran.

Penyidik turut mengungkap keberadaan perusahaan-perusahaan yang diduga fiktif yang dipakai untuk memfasilitasi transaksi. Beberapa di antaranya disebut menggunakan mekanisme pembayaran digital. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berada dalam posisi praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain dana yang diblokir dan disita, penyidik juga menyita sejumlah aset fisik berupa kendaraan dan ruko. Di sisi lain, tiga laporan polisi diterbitkan berdasarkan LHA PPATK untuk menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik judi online.

Himawan menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta waspada terhadap modus penggunaan rekening atau perusahaan yang dijadikan sarana transaksi ilegal.

Proses penyidikan masih berjalan dan kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan PPATK serta pihak terkait lainnya untuk menuntaskan penanganan perkara ini


Berita Terkait

Tidak ada berita terkait