Jakarta – Kehadiran sejumlah prajurit TNI di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menghadirkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sempat menjadi perhatian majelis hakim. TNI kemudian memberikan penjelasan mengenai tugas anggotanya di ruang sidang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi menjelaskan bahwa keberadaan tiga personel TNI di ruang sidang tidak berkaitan langsung dengan perkara yang tengah diperiksa pengadilan.
“Kehadiran anggota TNI di ruang sidang tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Mereka hadir dalam rangka menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, penugasan personel tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung. Aulia menyebut pengamanan itu merujuk pada nota kesepahaman TNI–Kejaksaan serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
“Berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, tugas tersebut sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025,” ujar Aulia.
Aulia menegaskan, prajurit TNI tidak terlibat dalam proses persidangan dan tetap memegang prinsip netralitas.
“TNI menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” katanya.
Penjelasan serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi. Ia menyebut keberadaan prajurit TNI di ruang sidang berkaitan dengan tugas pengamanan.
“Itu untuk keamanan,” ujar Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).
“Dalam penanganan perkara, kami juga melibatkan rekan-rekan TNI dalam pengamanan Kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang karena posisinya dinilai kurang tepat. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah meminta mereka menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi pandangan dan kamera.
“Mungkin bisa mengambil posisi tidak berdiri di situ karena mengganggu kamera. Silakan menyesuaikan,” kata hakim.
Para prajurit kemudian bergeser ke bagian belakang ruang sidang, dan persidangan kembali dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Hingga kini proses persidangan masih berjalan. Semua pihak menyatakan menghormati jalannya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang berperkara.
